KEWARGANEGARAAN
DARI SEGI POLITIK
Disusun oleh :
ACHMAD SAEFUDIN 154101 2596
YUSUF SYARIFUDIN 154101 2658
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA PURWOKERTO
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan atas kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dah hidayah-NYA sehingga makalah kewarganegaraan dan hak politik yang merupakan tugas kelompok wajib mata kuliah politik kewarganegaraan di jurusan Ppkn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan Ini Dapat Selesai Dengan Baik.
Makalah kewarganegaraan ini akan membahas tentang kewarganegaran, pengertian kewarganegaraan, hak warga Negara, politik dan hak politik warga Negara secara lebih mendetail seshingga pembaca dapat mengerti tentang kewarganegaraan dan hak politik.
Kami mengicapkan terimakasih yang sebesar-besarnya pada bapak dosen pembimbing mata kuliah politik kewarganegaraan atas bimbinggannya dan pengarahannya pada pembuatan makalah kewarganegaraan dan hak politik.
Dalam penulisan makalah kewarganegaraan dan hak politik ini masih terdapat berbagai kekurangan. Untuk itu kami mohon masukan dan kritikan yang membangun demi sempurnanya makalah kewarganegaraan dan hak politik ini.
Purwokerto, ............... 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Seperti yang sudah kita ketaui warga Negara yang sudah terikat akan kewarganegaraan sudah semestinya mengerjakan kewajibannya dan menerima haknya sebagai warga Negara. Untuk itu Untuk menjadi anggota kewarganegaraan berarti seseorang bersedia terikat dalam peraturan yang di buat suatu Negara tersebut itu kemudian menjadi kewajiban seorang warga Negara. Namun selain kewajiban ternyata warga Negara mempunyai hak-hak yang diberikan oleh Negara salah satunya adalah hak politik.
kewarganegaraan adalah seseorang yang menjadi bagian dari suatu organisasi besar yakni Negara dan terikat terhadap hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota suatu organisasi tersebut.
hak dapat kita artikan sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan serta oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak politik dapat kita artikan sebagai kewenangan seorang warga Negara untuk ikut terlibat dalam proses politik. Peroses politik. Proses politik adalah merupakan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk masyarakat umum.
Hak warga Negara dalam berpartisipasi politik tersebut sudah diatur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asai Manusia Bagian Kedelapan Mengenai Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan dengan tegas dan jelas namun dalam kenyataannya masyarakat Indonesia belum menggunakan hak politiknya secara optimal. Hal tersebut karena stigma negative masyarakat Indonesia denga sistem politik Indonesia sehingga menyebabkan ketidak percayaan pada politik Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
Yang menjadi rumusan masalah makalah ini adalah:
- Apa yang di maksud dengan kewarganegaraan?
- Apa yang di maksud dengan politik?
- Apa yang di maksud dengan hak politik?
- Bagaimana hubungan antara kewarganegaraan dan hak politik?
- Bagaimana tanggapan masyarakat Indonesia dengan hak politik nya?
- Apa pentingnya sosialisasi kewarganegaraan bagi pengembangan politik?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Mungkin sebagian dari kita tidak asing lagi mendengar istilah kewarganegaraan. Istilah kewarganegaraan sendiri merupakan penggalan dari gabungan kata warga dan Negara dengan awalan ke dan akhiran an.
Untuk menjadi anggota kewarganegaraan berarti seseorang bersedia terikat dalam peraturan yang di buat suatu Negara tersebut itu kemudian menjadi kewajiban seorang warga Negara. Namun selain kewajiban ternyata warga Negara mempunyai hak-hak yang diberikan oleh Negara salah satunya adalah hak politik.
Dalam makalah ini kemudian kita akan membahas lebih jelas mengenai hak politik dari warga Negara namun sebelum mengarah lebih jauh ke hak politik warga Negara kita akan terlebih dahulu membahas pengertian kewarganegaraan.
Secara Bahasa kewarganegaraan berarti hal yang berhubungan denngan warga Negara, atau keanggotaan sebagai warga Negara. Sementara secara istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga Negara. Di sini warga Negara banyak diartikan sebagai penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara itu. Selain itu warga Negara diartikan sebagai orang-oramng yang merupakan bagian dari suatu penduduk yang menjadai unsur Negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kaula Negara (Gatara dan Sofhian, 2012:41).
Oleh karena itu, ada yang mengartikan kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (Negara) dan dengannya member berhak untuk berpartisasi dalam politik (Husin, 2013:44).
Untuk warganegara Indonesia sendiri istilah warga Negara terdapat dalam UUD 1945 pasal 26 yang isinya: yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Dari pengertian diatas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa kewarganegaraan adalah seseorang yang menjadi bagian dari suatu organisasi besar yakni Negara dan terikat terhadap hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota suatu organisasi tersebut.
Dalam menentukan kewarganegaraan dalam suatu Negara terdapat 3 asas-asas dalam menentukan kewarganegaraan:
- Asas keturunan atau pertalian darah biasa juga dikenal dengan istilah ius sanguinis (law of the blood). Cina adalah salah satu Negara yang menganut asas ini jadi walaupun seorang cina dilahirkan di negara lain dia tetap berkewargaan cina.
- Asas tempat kelahiran atau territorial biasa juga disebut dengan ius soli (law of the soil). Asas ini beranggapan bahwa tempat kelahiran yang akan menentukan kewarganegaraan seseorang. Amerika serikat merupakan salah satu Negara yang menganut sistem ini.
- Asas pewarganegaraan atau naturalissasi . asas ini berlaku jika seseorang berkewarganegaraan asing memohon untuk menjadi warga Negara dengan memenuhi persyaratan yang ada.
Dalam asas pertama dan kedua akan dapat memungkinkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau tidak punya kewarganegaraan sama sekali(apatride). Hal itu terjadi jika seseorang dengan Negara menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di sebuah Negara yang menganut asas ius soli maka sang anak akan memiliki dua kewarganegaraan yakni Negara dari orang tua kandung dan dari Negara tenpat dia dilajirkan. Begitu juga sebaliknya seorang anak dapat tidak memiliki kewarganegaraan jika ia yang memiliki orang tua dengan Negara yang berasaskan ius soli dan ia dilahirkan di Negara ius sanguinis maka ia tidak diakui oleh sebagai warga Negara dari Negara orang tua dan Negara tempat dia dilahirkan.
Kedua keadaan diatas sangat tidak menguntungkan bagi seorang anak baik itu dengan dua kewwarganegaraan maupun tidak memiliki kewarganegaraan. Maka untuk menyelesaikan maasalah itu sang anak dapat memilih salah satu kewarganegaraan jika usianya sudah 18 tahun jika dia memiliki 2 kewarganegaraan. Kemudian bagi anak yang tidak memiliiki kewarganegaraan dapat memohon kewarganegaraan mengikuti orangtuanya saat dia juga berumur 18 tahun.
B. PENGERTIAN POLITIK
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
• politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
• politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
• politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
• politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Politik juga bisa diartikan yaitu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Berikut inilah pengertian Politik – Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Di samping itu politik juga dapat dilihat dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles). Partisipasi kita sebagai warga adalah ikut memperhatikan jalannya pemerintahan, turut kritis mengikuti jalannya pemerintahan dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentunya dengan menjadi warga yang baik terlebih dahulu dengan menjalankan kewajiban-kewajiban dan berhak memilih wakil rakyat yang mereka percaya tentunya untuk kebaikan bersama.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. merujuk pada semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara. Karena Undang-Undang Dasar adalah hukum tertinggi dalam suatu negara maka suatu tindakan konstitusional adalah semua langkah yang sesuai hukum .
Tetapi selanjutnya karena konstitusi diuraikan dalam berbagai undang-undang dan lain peraturan perundang-undangan, maka sering pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang bersama parlemen (di Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat) maka dalam beberapa situasi pelanggaran hukum bisa merupakan pelanggaran terhadap peraturan di bawah konstitusi sehingga untuk menetapkan apakah suatu undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dibentuklah Mahkamah Konstitusi.
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: Kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan tidak kalah pentingnya adalah mengenai seluk beluk partai politik.
C. HAK POLITIK
Setelah membahas apa itu kewarganegaraan maka topic yang akan dibahas selanjutnya yaitu hak politik. Yang pertama kita akan membahas mengenai engertian hak sebagai anggota warfga Negara
Berbicara mengenai hak seorang warga Negara tidak terlepas pula dengan membicarakan apa itu kkewajiban seorang warga Negara. Karena pada dasarnya kita harus melakukan kewajiban dahulu baru kemudian kita dapat menerima hak kita sebagai warga Negara.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang di berikan oleh oleh hukum. Perwujutan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan pereistiwa hukum . istilah hak mmemiliki banyak arti , hak dapat diartikan sebagai suatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kebebasan, kemerdekaan. Hak menggacu pada kebebasan yang mendapat jaminan hukum ( Husin, 2013:74-75).
Maka hak dapat kita artikan sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan serta oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak warga Negara di Indonesia sudah diatur dalam pasal 28 UUD1945 hasil amandemen yang ke dua, seperti:
- Hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya.
- Bebas unntuk berkumpul.
- Hak atas pengakuan jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adail.
- Hak untuk berkerja dan memperoleh hasilnya.
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam oemnerintahan.
- Hak atas setatus kewarganegaraan.
- Dsb.
Masih banyak lagi hal-hak warga Negara yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Salah satu hak yang di bahas adalah hak politik warga nnegara. Hak politik dapat kita artikan sebagai kewenangan seorang warga Negara untuk ikut terlibat dalam proses politik. Peroses politik. Proses politik adalah merupakan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk masyarakat umum ( Halking Dan Budi, 2015:3).
D. HUBUNGAN KEWARGANEGARAAN DAN HAK POLITIK
Setelah kita mengetahui apa itu pengertian kewarganegaraan ,hak dari seorang warga Negara dan hak politik warga Negara maka sekarang akan dibahas hubungan antara kewarganegaraan dan hak politik warga Negara.
Seperti yang kita ketahui bahwa seorang warga Negara yang sudah terikat dalam suatu kewarganegaraan dalam negaranya maka dia mempunyai kewajiban dan hak untuk negaranya tersebut. Itulah hubungan antara kewarganegaraan dan hak politik secara sederhhana.
Jika dikatakan hak politik warga Negara mungkin yang tebayang oleh kita adalah :
- Hak ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum.
- Hak untuk ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan.
- Hak untuk menjadi elemen penting dalam aaspek politik.
Hak warga Negara dalam berpartisipasi politik tersebut juga diatur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asai Manusia Bagian Kedelapan Mengenai Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan yang isinya, sbb:
(1) Setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adikl sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga Negara berhak turut sertaa dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga Negara dapat diangkat dalam ssetiap jabatan pemerinntahan (Majda, 2005:170).
Seperti yang tertera diatas bahwa sebenarnya hak politik warga Indonesia sudah tegas diatur oleh Undang-Undang RI NO 39 Tahun 1999 bahwa setiap orang bebas untuk berpartisipasi dalam pemerintahan umum. Selain itu sebagai Negara demokrasi yang besar di Indonesia sudah di bebaskan untuk memberi pendapat atau apresiasi yang positif demi Negara Indonesia. Di Indonesia juga di bebaskan untuk beerkumpul dan membentuk partai politik.
Jika masyarakat Indonesia sejatinya menerapkan Undang-Undang republik Indonesia tentang HAM bagian kedelapan mengenai hak turut serta dalam pemerintahan dan memandang positif terhadap budaya demokrasi di Indonesia maka mungkin dikatakan budaya politik kita akan luar biasa. Namun ada beberapa masalah yang kini masih menjadi masalah terhadap budaya politik di Indonesia, yaitu kurangnya sikap percaya terhadap politik dan pemerintahan.
Masyarakat Indonesia cenderung memiliki stigma negatif dan tidak percaya terhadap politik di Indonesia. Perpolitikan di indonesia di pandang sebagai suatu tindakan partai politik yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya atau untuk memperoleh kekuasaan yang lebih tinggi.
Hal tersebut akhirnya membuat hampir setengah masyarakat Indonesia tidak menggunakan hak politiknya secara optimal. Tidak jarang kita jumpai masyarakat yang masih menggunakan cara pandang budaya politik parokial apalagi di pedalaman-pedalaman Indonesia dan budaya politik subjektif dalam memandang politik Indonesia. Dan sedikit sekali dari masyarakat Indonesia yang memandang politik Indonesia dari segi budaya politik partisipan.
E. PENTINGNYA SOSIALISASI KEWARGANEGARAAN BAGI PENGEMBANGAN POLITIK
Sosialisasi politik sangat penting bagi pengembangan budaya politik Mengapa demikian? Hal ini karena melalui sosialisasi politik seorang individu menjadi tahu bentuk perilaku yang harus ia lakukan di tengahtengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Melalui proses sosialisasi politik, individu juga menjadi tahu terhadap kehidupan politik baik bersifat material maupun immaterial.
Proses sosialisasi politik dapat dilakukan melalui berbagai macam sarana atau agen sosialisasi politik.
Beberapa sarana atau agen sosialisasi politik adalah keluarga, kelompok bermain, sekolah, pemerintah, media massa, dan partai politik atau lembaga politik lainnya. Dengan adanya proses sosialisasi, individu dapat memperoleh ilmu pengetahuan atau keterampilan-keterampilan yang dapat dijadikan bekal dalam melaksanakan peran politiknya.
Melalui proses sosialisasi, seorang individu juga dapat mendalami tentang nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dan berlaku dalam suatu masyarakat yang sering disebut sebagai ilmu pengetahuan. Selain itu, melalui proses sosialisasi seorang individu juga dapat belajar tentang segala hal yang menyangkut kepentingan pribadinya maupun kepentingan orang lain. Dengan demikian, ia akan memperoleh pengertian yang luas tentang gejala-gejala politik dan masalah-masalah politik yang ada dalam masyarakat dan kebudayaan yang bersangkutan.
Dari uraian tersebut, dapat kita pahami tentang pentingnya sosialisasi politik bagi pengembangan budaya politik dalam masyarakat melalui pemberian bekal kepada individu sebagai warga masyarakat berupa halhal berikut. Nilai-nilai, norma-norma, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan keterampilan, pengertian yang luas tentang gejala-gejala politik dan masalah-masalah politik yang ada dalam masyarakat, serta kebudayaan yang bersangkutan.
Semua hal yang diperoleh individu dari proses sosialisasi politik akan berpengaruh terhadap pelaksanaan peranan politik setiap individu dalam masyarakat. Pelaksanaan peranan politik individu tersebut akan membentuk dan mengembangkan budaya politik dalam lingkungan masyarakat setempat.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara Bahasa kewarganegaraan berarti hal yang berhubungan dengan warga Negara, atau keanggotaan sebagai warga Negara. Sementara secara istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga Negara. Di sini warga Negara banyak diartikan sebagai penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara itu. Selain itu warga Negara diartikan sebagai orang-oramng yang merupakan bagian dari suatu penduduk yang menjadai unsur Negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kaula Negara (Gatara dan Sofhian, 2012:41).
- Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang di berikan oleh oleh hukum. Perwujutan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan pereistiwa hukum . istilah hak mmemiliki banyak arti , hak dapat diartikan sebagai suatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kebebasan, kemerdekaan. Hak menggacu pada kebebasan yang mendapat jaminan hukum ( Husin, 2013:74-75).
- .Hak politik dapat kita artikan sebagai kewenangan seorang warga Negara untuk ikut terlibat dalam proses politik. Peroses politik. Proses politik adalah merupakan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk masyarakat umum ( Halking Dan Budi, 2015:3).
- Hak warga Negara dalam berpartisipasi politik tersebut juga diatur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asai Manusia Bagian Kedelapan Mengenai Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan yang isinya, sbb:
- Setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adikl sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap warga Negara berhak turut sertaa dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Setiap warga Negara dapat diangkat dalam ssetiap jabatan pemerinntahan (Majda, 2005:170).
DAFTAR PUSTAKA
http://jokkirnas.blogspot.co.id/2012/02/politik-apakah-yang-dimaksud-dengan.html
http://fennisutrisni1.blogspot.co.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik
El-muhtaj, majda. 2005. HAK ASASI MANUSIA dalam KONSTITUSI INDONESIA: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun2002. Jakarta: KENNCANA PRENADA MEDIA GROUP.
Gatara, Asep Sahid dan subhan shofian. 2012. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION). Bandung: Fokus Media.
Husin, suady. 2013. CIVICS: ILMU DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Medan: Unimed Press.
http://pkn-ips.blogspot.co.id/2015/07/pengertian-dan-pentingnya-sosialisasi-Budaya-Politik.html